Kalau jasa instalasi listrik masuk PPh 23 atau jasa konstruksi kalau WP pengusaha jasa konstruksi?
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Itu kalau PPh 23 Kalau konstruksi masuknya ke jasa konstruksi
–
MDR