Kalau perusahaan pialang melakukan penyerahan JKP lain berarti pengkreditannya gimana? Kalau penyerahan jasa ke LN gimana?
PM yg berkaitan sama penyerahan JKP lainnya aja. Yg diatur di PMK terbaru hanya atas penyerahannya aja, selain itu pakai ketentuan umum.
–
NP