Mas/Mba ada boleh share lampiran untuk pengisian SPPH PPS? Di TKB not found. WP menanyakan untuk kolom no 23, 24, dan 25 kebijakan II, bagaimana memilih untuk diisi kolom yang mana jika harta yang WP daftarkan berupa uang tunai rupiah yang berada di dalam negeri? Terima kasih
Kalau harta wp berasal dr dalam negeri dan tidak mau diinvest maka silakan isi no 24, tapi kalau hartanya di dalam negeri dan mau diinvestasikan maka silakan isi di no 23. Kalau untuk no 25 ini kalau hartanya berasal dari Luar Indonesia dan tidak mau direpatriasi
–
AL