premi asuransi yang ada nilai investasinya, nilainya itu atas preminya juga atau hanya atas investasinya juga ?
jelaskan nilai yang di atur di PPS, untuk kebijakan 1 sesuai pasal 3 ayat 4. untuk kebijakan 2 yaitu Nilai Nominal dan Harga Perolehan , namun utnuk yang lebih spesifik tidak ada, sarankan konsultasi lebih lanjut ke KPP
–
R