izin bertanya mengenai pemberitahuan menggunakan besaran tertentu (PPN). Di PMK 64/2022 dikatakan bahwa batas waktunya penyampaiannya adalah pada saat penyampaian SPT PPN dimulainya pengunaan besaran tertentu. Itu maksudnya bagaimana ya ? jika misal wp menggunakan besaran tertentu untuk masa juni berarti batas melakukan pemberitahuan akhir juli kan ya
Betul
–
MR