DPR menggunakan jasa IAI apakah dipotong pph 23?
sepanjang masuk ke penghasilan yang disebutkan di pasal 13 ayat 1 PMK-59/2022 dan tidak termasuk ke pengecualian di pasal 13 ayat 2, maka instansi pemerintah wajib potong pph pasal 23.
–
NK