Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada tabungan 2015 dan sudah diikutkan TA, 2017 ada beli reksadana, tidak dilaporkan di spt 2017, dan di tahun 2018 dijual, kemudian ditahun 2019 beli reksadana B dan tidak dilapor di tahun 2019, tapi di spt tahun 2020 atas harta tersebut dilaporkan di spt gimana ?

Jawaban

objek pps kebijakan 2 dalam pasal 5 ayat 1 pmk 196/2021, ketiga kluasul harus terpenuhi

Dasar Hukum

Editor

R