Dear admin @kring_pajak , untuk dokumen penghapusan NPWP badan yang tanda tangani apakah penanggung jawab perusahaan atau likuidator ? https://twitter.com/nurinsa/status/1536551619893944320 ============================================= di PER-04 th.2020 tidak disebutkan siapa yang menandatangani, cuma diatur yang dapat mengajukan. Mohon pencerahannya.
Mungkin bisa kita jelaskan pake pasal 32 KUP aja mas, kembali juga ke WP Badannya, dia penghapusan NPWP nya terkait dg apa, pembubaran biasa, likuidasi, atau apa
–
SS