Pulsa untuk direktur perusahaan apakah pembebanannya masih 50%?
Hand Phone (Telepon seluler), Pager yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya : Atas biaya perolehan atau pembelian, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Pasal 1 ayat (1) KEP-220/PJ./2002) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perb
–
AKR