WP mengajukan SKPPKP PPh Badan 2021 ditolak oleh KPP. Apakah harus melakukan permohonan restitusi prosedur biasa atau KPP akan melakukan pemeriksaan langsung tanpa adanya permohonan sebagai tindak lanjut SKPPKP yang ditolak ya Mas/Mbak?
sesuai pasal 19 ayat 4 pmk-39/2018. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
–
WDP