wp ada menerima uang saku dari orang tua dan tabungan, tapi sekarang wp tersebut sudah menjadi SPLN, apakah bisa mengikuti PPS atas harta yang belum dilaporkan tadi ?
apakah wp tersebut masih memiliki NPWP atau benar sudah menjadi SPLN ? kalau masih ada NPWP maka masih ada kewajiban perpajakan, dan atas harta yang dimaksud jika memenuhi objek pps, maka bisa ikut PPS
–
R