Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 6 ayat 1 pp 58/2008, itu kalau bayar selisihnya telat bisa kena denda ?

Jawaban

Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. KAlau misal telat bayarnya, tetap ada potensi sanksi denda telat bayar

Dasar Hukum

Editor

R