pasal 6 ayat 1 pp 58/2008, itu kalau bayar selisihnya telat bisa kena denda ?
Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. KAlau misal telat bayarnya, tetap ada potensi sanksi denda telat bayar
–
R