ekspat mendapat surat himbauan PPS berisi informasi ada harta yg belum dilaporkan dalam SPT. Kata ekspat, harta tsb diperoleh sebelum bekerja di indonesia. apakah atas harta yg diperoleh sebelum di indo wajib dilaporkan juga di spt / pps?
kita balikin ke petunjuk pengisian SPT aj deh, harta yg dimiliki atau dikuasi di akhir tahun pajak. SPT disampaikan dg benar, lengkap, jelas.
–
SS