untuk pps kebijakan 2 kan menggunakan harga perolehan untuk selain kas dan setara kas, kalau misal wp nilainya 100, tapi seharusnya 150, itu bisa kena sanksi ?
pasal 9 ayat 2 huruf b pmk 196/2021, Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud
–
R