Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ekspor JKP selain jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 bagaimana?

Jawaban

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

EII