Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#9Q Jika saya menggunakan mekanisme pbk, apakah bisa saya lapor terlebih dulu, lalu mengajukan pbk dengan nominal kelebihan tersebut? Karna jika saya melakukan pembayaran kembali akan terkena denda telat bayar

Jawaban

#9A: PM, Casenya SPT PPh 21, WP kelebihan setor. Bisa di-PBk baik sebelum atau sesudah lapor SPT nya.

Dasar Hukum

Editor

BCW