WP sudah membuat fp uang muka. saat pelunasan yang tadinya nilainya 300 menjadi 301. apakah bisa dibuatkan 2 fp pelunasan dengan nominal 300 dan 1 sendiri?
Jika kondisi tsb adalah kondisi adanya perubahan nilai transaksi, cukup dengan mengganti nilai transaksi di fp uang muka, dan untuk fp pelunasan hanya dibuat 1x dengan total transaksi yang baru.
–
FRS