Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - jika mau mengikuti PPS Kebijakan II akan tetapi WP baru memiliki NPWP Tahun 2022, harus melaporkan SPT Tahun 2020. Apakah dalam SPT Tahun 2020 tersebut yang dilaporkan hanya harta saja, atau harta dan income?

Jawaban

Ada 2 kemungkinan: 1. Jika WP terdaftar di 2022 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul di 2022, maka WP tidak ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020, sehingga tidak perlu ikut PPS. 2. Jika WP terdaftar 2022 namun kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2022, maka WP punya 2 pilihan: (a) melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar s.d. tahun 2021, (b) mengikuti program PPS. Jika ikut PPS, maka ikut ketentuan pasal 11 UU HPP, y

Dasar Hukum

Editor

SR