jika saya sudah menyampaikan SPPH Kebijakan 2 serta telah mendapat Surat Keterangan dan ingin membatalkan ( memilih pembetulan SPT ) … apakah dipekenankan ? kalau boleh, bagaimana mekanismenya ?
bisa melakukan pencabutan spph sesuai dengan pasal 12 dan pasal 24 PMK 196/2021.
–
EAL