Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi kak saya mau tanya terkait pps. Misal saya baru berNPWP 2021, sayakan baru lapor spt opnya untuk 2021. Tp saya ada harta tahun 2020 yang belum dilapor, bisa engga ya saya ikut pps? Soalnya syarat ikut pps itukan harus lapor spt op thn 2020 @kring_pajak Ini kan kalo belum lapor SPT 2020, dilaporkan SPT Tahun 2020 dan hartanya diisi yang dihasilkan di tahun 2020. Selain daripada itu dilaporkan di PPS. Kalo hartanya cuma dihasilkan tahun 2020 saja jadi gak memenuhi kriteria ya?

Jawaban

Secara ketentuan karena dia baru punya npwp di 2021, kan dia tidak punya kewajiban untuk menyampaikan spt tahun 2020, secara sistem juga gabisa. sedangkan syarat PPS harus menyampaikan spt 2020. kalau ditanya bisa ikut atau engga, ya harusnya bisa2 aja, cuma dia ga bisa memenu penyampaian spt tsb. sebenarnya bisa aa disarankan dia untuk lapor hartanya pada spt 2021 tanpa haru mengikuti PPS

Dasar Hukum

Editor

ABS