Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM terkait penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dapat di kreditkan?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan

Dasar Hukum

Editor

RS