Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp punya saham dari 2010, dividennya tidak pernah diambil dari awal investasi. bisa masuk bukan objek atau tidak?

Jawaban

dividen dikecualikan dari objek pajak sejak berlakunya UU Cika, sebelumnya masih menjadi objek, coba konfirmasi ke pemberi dividennya untuk pemotongannya. untuk dikecualikan dari objek dengan syarat investasi sesuai pmk 18.

Dasar Hukum

Editor

LDA