pmk 06/2022. wp hanya dapat memanfaatkan fasilitas dtp hanya 50%. wpn terlanjur buat 100%. berarti harus pengganti ya? lalu untuk pembuatan fp yang tidak mendapat dtp dianggap telat kah?
iya buat pengganti. untuk penentuan telat atau tidaknya kembali ke aturan normatif mengenai saat pembuatan faktur pajak
–
FRS