WP ikut kebijakan 1 atas harta berupa rumah senilai 500jt dan masih ada utang 400jt. Utang yg bisa diperhitungkan kan 50% dari nilai harta, sisanya gimana? Apakah bisa dibawa ke kebijakan 2?
tidak bisa. utang yg bisa diperhitungkan adalah utang yg berkaitan dengan perolehan harta.
–
FSP