Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau WP punya aplikasi akuntansi yg bisa membulatkan DPP, nanti pembuatan fakturnya mengikuti DPP atau nilai sebenarnya?

Jawaban

Tetap nilai sebenarnya, PPN hanya mengatur “Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh”, jadi bukan DPP nya yg dibulatkan

Dasar Hukum

Editor

WSM