saya ingin menanyakan terkait perjanjian P3B indonesia dan singapura.dalam pasal 10 P3B Indonesia-singapura, dijelaskan bahwa atas penghasilan deviden yang diterima oleh perseroan atau badan dengan kepemilikan saham <25% maka atas penghasilan tsb bisa dikenakan pajak di singapura maks 10%, atau 15% jika pada kasus lain. nah yang ingin saya tanyakan, apabila yang menerima penghasilan deviden adalah op wp dn dan memiliki saham lebih dr 25% di singapura, maka atas penghasilan tsb dalam pengenaan p
jika memenuhi sesuai pmk 18 maka bisa menggunakan aturan ini untuk kredit pajaknya juga melihat pada pmk 18 ini, namun pengenaan terkait dengan p3b tetap dilihat lagi jika memang dipotong dari singapura tetap dipotong, untuk pmk 18 nya melihat diakui sebagai bop/obyek dan bisa dikreditkan/tidak
–
SAW