saya mau bertanya mengenai pps..kalau saya ada rumah dengan dibalik nama 2017, . yang saya pps kan njop tahun 2017/2020 ya? karena pbb baru dipecah di tahun 2021, bisa tidak ya jika memakai luas tanah di sertifikat rumah?
pm, wp mengikuti pps kebijakan 2, untuk harta selain kas, pakai harga perolehan, jika tidak di ketahui Dalam hal harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diketahui, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. ada kata “berdasarkan penilaian wajib pajak” yang penting wp bisa buktikan dari mana ia mendapat penilaian tsb ketika di cek kpp,
–
RAD