Kira-kira perbedaannya apa ya kak, subjek pajak yg npwp sendiri sama npwp lain/non npwp? Mohon penjelasannya kak. Terima kasih – Mohon bantuannya Mas/Mba. Terima kasih.
Sebenernya kalau npwp lain ini digunakan dalam konteks si pemotong adalah sebagai pihak pembayar untuk NPWP lain. Namun di dalam transaksi sewa tanah/bangunan ini yang dipakai adalah npwp sendiri, karena kalau dia penyewa dan berbentuk badan kan sebagai pemotong jadi untuk billing pilihnya subjek sendiri karena kewajiban penyewa melakukan pemotongan jd pembayarannya atas kegiatan pemotongan yang dilakukan.
–
AL