mas/mba, mau tanya, jika ada transaksi sewa ruangan dari badan perwakilan negara asing dan tidak ada NPWP, bagaimana pembuatan FPnya kalau tidak ada NPWP? dan apakah kodenya 080?
atas penyerahan BKP atau JKP kepada perwakilan negara asing dibebaskan dari pengenaan PPN dengan syarat ada SKB dari perwakilan negara asingnya yg mana skb itu diterbitkan oleh KPP Badora atas nama Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut bisa cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1362
–
AL