Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#46Q: Saya ingin bertanya mengenai forwarding. kalau perusahaan forwarding ada melakukan sewa kapal untuk pengiriman barang. apakah itu dikenakan PPh pasal 15?

Jawaban

#46A : WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: 1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, 2. Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, 3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pe

Dasar Hukum

Editor

WAS