apabila saya ingin melaporkan spt PPh final 4(2) masa februari menggunakan E-bupot PPh unifikasi, dan melaporkan PPh 23/26 masa februari dengan memakai E-bupot versi lama apakah boleh seperti itu pak/bu?
kalau sudah menggunakan ebupot maka wp tidak bisa menggunakan espt lagi jd sarankan dalam masa yang sama wp mau menggunakan ebuni maka semua pph yg dilaporkan dalam ebuni dilaporkan dalam ebuni saja
–
AL