apakah penggantian biaya gaji karyawan itu tidak dikenai objek PPN kah? kebetulan yang saya tanyakan adalah penggantian salary, lebih tepatnya dari perusahaan outsourcing ke pihak end user (3rd party) mas mba apakah dikembalikan ke pmk 83/2012 di pasal 2 nya ya?
aturannya baru sebatas di Pasal 16B dan penjelasannya, UU HPP cluster PPN.. Bisa penegasan ke KPP
–
SR