Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PMK-59/2022 untuk PPN kan sekarang udah gak pake npwp rekanan lagi, kalo untuk ssp-nya boleh dibuat 1 aja gak?

Jawaban

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran: a.1 (satu) jenis pajak, b.1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan c. 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.

Dasar Hukum

Editor

AKR