Apakah bisa dilakukan pelaporan PPS kepada wajib pajak yang telah meninggal pada maret 2021. Warisan Telah Terbagi. Namun NPWP dari Wajib Pajak tersebut masih aktif. Wajib Pajak juga telah melaporkan SPT Tahunan OP Tahun 2020 dan 2021. Mohon bantuannya mas/mba
jelaskan normatif mengenai subjek dan kriteria untuk bisa ikut PPS
–
SS