Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau SPT masa PPN tahun 2021 tidak dilaporkan, dan wp sudah buat faktur pajak atas penyerahan rumash tapak yg mendapat fasilitas ditanggung pemerintah bagaimana?

Jawaban

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan

Dasar Hukum

Editor

EII