Perusahaan saya ada menggunakan besaran tertentu dengan FP 050, nah di pasal 8 PMK 64/2022 itu menyebutkan bahwa Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nila
yang jadi Pemungute adalah Badan usaha yang melakukan pengolahan itu
–
SR