Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp mempunyai asuransi, membayar premi asuransi setiap bulan/tahun. untuk pencantuman di SPT tahunan seperti apa? dicantumkan sebesar nilai preminya atau gimana?

Jawaban

asuransinya apakah memiliki nilai penyertaan investasi di dalamnya (seperti asuransi unit link), kalau ada maka atas penyertaan investasinya itu yang dilaporkan sebagai harta. kalau premi kan sifatnya biaya yang dikeluarkan, seharusnya tidak dicatat sebagai harta ya

Dasar Hukum

Editor

LDA