mas mba ini untuk jasa konstruksi tetep kena pph final 4 ayat (2) kan ya? tarif terbaru pp 9 tahun 2022.
iya, untuk jasa kontruksi kan diatur tarif tersendiri ya jadi tetap dipotongnya pph pasal 4(2) atas jasa kontruksi ya, kalau kegiatannya setelah PP 9 berlaku brti dikenakan sesuai tarif di PP 9 tahun 2022.
–
AL