Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph atas transaksi pakai lahan dibayar hasil sawit

Jawaban

dikembalikan ke kontrak/perjanjian, kalau “bagi hasil” saja maka itu bukan objek pot/put, melainkan masuk penghasilan spt tahunan. Namun kalau dari awal kontrak/perjanjiannya sewa, maka dpt dikenakan pph final atas tanah/bangunan. Bila dibutuhkan WP dpt meminta penegasan

Dasar Hukum

Editor

WSM