pph atas transaksi pakai lahan dibayar hasil sawit
dikembalikan ke kontrak/perjanjian, kalau “bagi hasil” saja maka itu bukan objek pot/put, melainkan masuk penghasilan spt tahunan. Namun kalau dari awal kontrak/perjanjiannya sewa, maka dpt dikenakan pph final atas tanah/bangunan. Bila dibutuhkan WP dpt meminta penegasan
–
WSM