dalam UU HPP hanya disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang dibebaskan adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur, dan gula konsumsi.. Saya mau tanya untuk lampiran lebih detail mengenai daging, sayur, dan buah ini saya melihat di mana ya pak ?
Belum ada turunannya ini sebenarnya jud bisa liat pengertianya di penjelasan uunya
–
ABS