Transaksi penjualan tanah ke A sudah dibuat sket, tapi transaksi batal dan ingin dialihkan ke B, sketnya tadi masih bisa dipake gak?
konfirmasi yang dimaksud sket ini apa? jika yg dimaksud adalah bukti validasi pphtb maka secara aplikasi gak ada mekanisme pembetulan
–
AKR