Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembayaran pph 21 ada kelebihan pembayaran, ini dilakukan pbk

Jawaban

benar, karena atas kelebihan pembayaran maka silakan di pbk http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1204

Dasar Hukum

Editor

SAW