Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPLN OP menerima penghasilan dari WPDN atas jasa. dipotong pph 21/26. pelaporannya gimana?

Jawaban

Pemotong upload data ke menu eskd, setelah mendapat tanda terima, silahkan lampirkan tanda terima tersebut pada saat melaporkan spt masanya.

Dasar Hukum

Editor

FRS