Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau WP memanfaatkan jasa ekspedisi PMK-71/2022, PM-nya bisa dikreditkan?

Jawaban

Bisa, asal tidak masuk ke pasal 9 ayat 8. Yg tidak bisa mengkreditkan adalah dari posisi pihak yg menyerahkan jasa ekspedisi tsb

Dasar Hukum

Editor

FSP