WP punya warisan di tahun 2017 sudah dilaporkan, tahun 2018 dan tahun 2019 belum. Tahun 2020 sudah dilaporkan. DIa ikut PPS ga?
sesuai pasal 5 ayat 1 PMK-196/2021, kalau hartanya sudah dilaporkan di SPT 2020 tidak perlu diikutkan ke PPS
–
FSP