#2Q: @kring_pajak kalau WP sudah pernah ikut T.A pada April tahun 2017, namun pada SPT 2017 (pengisian pada Maret 2018) WP lupa mengupdate menambahkan aset yang sudah ditebus pada T.A. 2017; apakah bisa dilakukan Pembetulan SPT 2017 sekarang?
Bisa, dengan catatan dia tidak ikut pps kebijakan 2
–
AMP