WP mengasuransikan barang dagangannya. ketika wp melakuka klaim, barang yang rusak harus diberikan ke asuransi. apakah atas penyerahan barang tersebut dikenakan ppn?
dijelaskan sesuai pengertian penyerahan dan bukan penyerahan di pasal 1A UU PPN sttd UU HPP. Jika masuk ke penyerahan, maka terutang PPN.
–
FRS