Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mengasuransikan barang dagangannya. ketika wp melakuka klaim, barang yang rusak harus diberikan ke asuransi. apakah atas penyerahan barang tersebut dikenakan ppn?

Jawaban

dijelaskan sesuai pengertian penyerahan dan bukan penyerahan di pasal 1A UU PPN sttd UU HPP. Jika masuk ke penyerahan, maka terutang PPN.

Dasar Hukum

Editor

FRS