mas/mba kl WP klebihan setor PPS kebijakan II, SPPH sudah dilaporkan untuk proses pengembalian kelebihannya gmn ya?
kalo di PMK-196/2021 yang diatur khusus misal kalo ada pembetulan, pencabutan atua ada klarifikasi dari KPP, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. karena ini salah dari awal ya, juga pembayarannya udah diperhitungkan harusnya ga bisa Pbk sesuai PMK 242/2014, bisanya pengembalian pajak yang seharusn
–
ENT