WP punya dividen diinvest buat DP rumah. Kemudian tahun 2022 dapat dividen lagi mau dipakai untuk melunasi KPR rumah tersenut, apakah bisa dikecualikan dari objek?
Self assessment WP aja. Jika termasuk investasi yg diperkenankan sesuai PMK-18/2021 maka bisa dikecualikan dari objek PPh. Penegasan KPP.
–
NP