Pengisian nama barang pada transaksi uang muka?
Lampiran C PER 03/2022 Pengisian mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan. a. Kolom “No.” Diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan. b. Kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.” Diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. 1) Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom ini ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
–
MDR